Tugas Pokok dan Fungsi
2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat
menyelenggarakan fungsi :
a)
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
b)
pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c)
pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
d)
pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati;
e)
pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f) pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g)
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
h) pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Kabupaten
yang tidak dilaksanakan oleh unitkerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan;
dan
i) pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
1) Camat mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dalam wilayah
kecamatan.
2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat
menyelenggarakan fungsi :
a)
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
b)
pengordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c)
pengordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
d)
pengordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati;
e)
pengordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f) pengordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g)
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
h) pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Kabupaten
yang tidak dilaksanakan oleh unitkerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan;
dan
i) pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan
sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten.